Oleh Perencanaan News pada Bagaimana Penyusunan HPS Yang Benar Untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya - Apakah
paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang nilainya diatas
Rp. 200.000.000 (jasa konsultan diatas nilai Rp. 50.000.000) kemudian dapat
dibuat dengan nilai HPS dibawah Rp. 200.000.000 (jasa konsultan dibawah nilai
Rp. 50.000.000), apakah hal tersebut dapat dilakukan dengan metode pengadaan
langsung?
Demikianlah informasi Bagaimana Penyusunan HPS Yang Benar Untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, Admin sampaikan dalam Blog Perencanaan News. Semoga
bermanfaat dan Berguna Hendaknya Buat anda semua Pencari kerja. dan
Admin Perencanaan News mengucapkan banyak terima kasih kepada anda yang
telah membaca Bagaimana Penyusunan HPS Yang Benar Untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya. Semoga Bermanfaat dan Sukses Selalu buat anda Semua
Sumber : lkpp.go.id
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70
Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 66 dinyatakan bahwa penyusunan
HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat
dipertangungjawabkan. Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan nilai
total HPS berdasarkan HPS yang ditetapkan oleh PPK tersebut.
Dengan demikian, paket pekerjaan yang
nilainya diatas Rp. 200.000.000,00 (jasa konsultan diatas nilai Rp.
50.000.000,00) namun dapat dibuat HPS di bawah Rp. 200.000.000,00 (jasa konsultan
dibawah nilai Rp. 50.000.000,00) dengan syarat output dapat tercapai semua dengan output sesuai didokumen anggaran maka dapat
dilakukan dengan metode pengadaan langsung. Pengadaan langsung dilakukan dengan
klarifikasi dan negosiasi untuk mencapai
harga pasar yang wajar. Penyedia
yang ditunjuk untuk pengadaan langsung diumumkan di papan pengumuman.
Bilamana dalam dokumen Rencana Umum
Pengadaan semula tertulis melalui pelelangan maka agar direvisi menjadi
pengadaan langsung.
Demikianlah informasi Bagaimana Penyusunan HPS Yang Benar Untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, Admin sampaikan dalam Blog Perencanaan News. Semoga
bermanfaat dan Berguna Hendaknya Buat anda semua Pencari kerja. dan
Admin Perencanaan News mengucapkan banyak terima kasih kepada anda yang
telah membaca Bagaimana Penyusunan HPS Yang Benar Untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya. Semoga Bermanfaat dan Sukses Selalu buat anda Semua Sumber : lkpp.go.id


