Perencanaan News On Download Perpres 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 - Akhirnya setelah tertunda beberapa bulan, yang direncanakan muncul pada bulan April 2012, pada tanggal 31 Juli 2012 Presiden menandatangani Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perpres ini merupakan perubahan kedua yang sebelumnya telah didahului dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2011 yang merupakan perubahan pertama.
Banyak perubahan mendasar yang terjadi pada Perpres ini dibandingkan dengan Perpres 35 Tahun 2011 yang hanya menambahkan 1 ayat mengenai penunjukan langsung pada Jasa Konsultansi.
Beberapa perubahan mendasar yang dilakukan adalah:
Untuk mengunduh, silakan klik pada:
Sumber: LKPP
Perpres ini merupakan perubahan kedua yang sebelumnya telah didahului dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2011 yang merupakan perubahan pertama.Banyak perubahan mendasar yang terjadi pada Perpres ini dibandingkan dengan Perpres 35 Tahun 2011 yang hanya menambahkan 1 ayat mengenai penunjukan langsung pada Jasa Konsultansi.
Beberapa perubahan mendasar yang dilakukan adalah:
- Memasukkan ketentuan Perpres 53 Tahun 2010 ke dalam Perpres ini sehingga pengangkatan oraganisasi pengadaan tidak terikat tahun anggaran. Hal ini akan mempermudah pelaksanaan pengadaan khususnya pada akhir dan awal tahun anggaran;
- Menaikkan nilai pengadaan langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dari sebelumnya bernilai Rp. 100 Juta menjadi Rp. 200 Juta;
- Menaikkan batasan pelelangan sederhana dan pemilihan langsung dari sebelumnya Rp. 200 Juta menjadi Rp. 5 Milyar, hal ini dibarengi dengan penyederhanaan tahapan pelelangan sederhana dan pemilihan langsung, yaitu mengubah jangka waktu pengumuman menjadi 4 hari dan masa sanggah menjadi 3 hari kerja;
- Mendelegasikan kewajiban menjawab sanggahan banding yang sebelumnya berada pada Menteri/Kepala Daerah menjadi Eselon I atau II. Hal ini akan mempercepat penanganan sanggahan banding pada Kementerian/Daerah;
- Persyaratan kepemilikan sertifikat untuk PPK dikecualikan apabila PPK dijabat oleh Eselon I atau II dan/atau PA/KPA bertindak sebagai PPK;
- Memperjelas kewenangan penetapan penyedia kepada kelompok kerja (Pokja) ULP serta menjabarkan tugas pokok dan kewenangan Kepala ULP;
- Memberikan penegasan bahwa yang berhak mengajukan sanggahan adalah peserta yang memasukkan dokumen kualifikasi atau penawaran serta menaikkan jaminan sanggahan banding sebesar 1% dari HPS.
Untuk mengunduh, silakan klik pada:
Sumber: LKPP





5 comments:
terima kasih atas infox..sy sudah donlod pak...matur nuwun
Sama-sama.. Semoga Bermanfaat..
trims ya pak sangat bermanfaat bagi saya smg sehat selalu
mohon ijin brtanya pak,,d kantor sy ad anggaran 180jt,,berarti msuk k pngadaan langsung ya pak,,klo melihat aturan keppers 70 thn 2013..??
Iya Pak.. Termasuk Pengadaan Langsung.. Melihat Nilainya Rp. 180 Juta..
Post a Comment
Silahkan Berkomunikasi dikotak Komentar yang tersedia...