Perencanaan News On SBU (Standar Biaya Umum)Tahun 2013 -
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37/PMK.02/2012 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2013
NOMOR 37/PMK.02/2012 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2013
Ditetapkan Menteri Keuangan pada tanggal 9 Maret 2012. Ada beberapa standar biaya umum yang berkenan, antara lain :
- Honorarium PPK untuk pagu dana 25 M s.d 50 M sebesar Rp. 1.610.000,- OB;
- Honorarium Panitia Pengadaan Barang/Jasa konstruksi untuk pagu pengadaan 25 M s.d 50 M sebesar Rp 2.450.000,- OP;
- Honorarium Narasumber sebesar Rp. 1.500.000,- OJ, Dalam hal narasumber melakukan perjadin, narasumber dapat diberikan uang harian perjadin dan honor narasumber;
- Honorarium satpam dan pengemudi menjadi sama, sebesar Rp 1.800.000,- OB;
- Honorarium rohaniawan sebesar Rp 400.000,- OK;
- dan lain-lain





0 comments:
Post a Comment
Silahkan Berkomunikasi dikotak Komentar yang tersedia...